“BRIN juga mendapat amanah melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fingsi BRIDA. Tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan Kementerian Lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN”, imbuh H. Nuryakin.
Lebih lanjut dijelaskan, BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang penelitian dan pengembangan Daerah. Dengan demekian keberadaan BRIDA di daerah sangat strategis.
“BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan Daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila”, ungkapnya.

