Melalui Undang-Undang ini, sambung Sekda, diharapkan akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan. “Selain itu, upaya pemberdayaan ASN akan ditingkatkan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Sekda berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN. “Sosialisasi hari ini menjadi penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, salah satunya adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapuskan, sehingga fungsi kebijakan pengawasan sistem merit pada manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tandasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum (Adum) Setda Prov Kalteng Sri Suwanto menyampaikan dalam laporannya, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan karena pelaksanaan peraturan di bidang kepegawaian bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas sehingga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menyukseskan pembangunan Nasional.


