Lebih lanjut Fahrizal Fitri mengatakan berdasarkan Pasal 52 (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Administrator harus menjamin akuntabilitas jabatannya untuk memimpin pelaksaan seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kineraja secara berkesinambungan.

Diutarakan oleh Fahrizal Fitri, pelatihan Kepemimpinan Administrator bertujuan untuk mencetak Pemimpin yang kompeten dalam manajemen kinerja dimana terpenuhi Standar Kompetensi Manajerial Administrator yang dipersyaratkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 2017 yang meliputi Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayan Publik, Pengembangan Diri, Mengelola Perubahan serta Pengambilan Keputusan. Adapun kompetensi yang harus dipenuhi oleh Pejabat Administrator antara lain harus memiliki kemampuan untuk menggerakan seluruh anggota timnya serta mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk bekerja bersama-sama sebagai Team Work yang solid dan juga kreatif untuk mencapai tujuan organisasi serta mampu mempengaruhi timnya untuk berkomitmen dan secara sukarela bekerjasama dibawah Kepemimpinan Pejabat Administrator.