
Kotawaringin Barat, lintasberita1.com – Setelah ramai ditangkapnya Pj dan mantan Kades di wilayah Kecamatan Arut Utara (Aruta) beberapa waktu lalu atas kasus korupsi DD dan ADD. Kini, satu lagi diduga mantan Kades Desa Sungai Dau inisial (AM) menjadi perbincangan warga. Pasalnya empat proyek desa tahun 2015 dengan nilai 300 juta yang bersumber dari dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) diduga tidak ada bukti fisiknya.
Keempat proyek fiktif itu meliputi: Pembangunan Pondasi Gedung Serbaguna senilai 190 juta, MCK, sumur gali dan profile senilai 60 juta, Pembangunan Dermaga Pemandian Umum senilai 22,410 ribu dan Pembangunan Pagar Kantor Desa senilai 90 juta. Sehingga total keseluruhan 362,410 ribu rupiah namuan kerugian negara ditaksir berkisar 300 juta mengingat ada sebagian pondasi gedung serbaguna sudah terwujud.
“Kalau pondasi gedungnya sudah ada sebagian tapi mangkrak,” ujar salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (14/8) siang, di lokasi proyek.
Selain terindikasi korupsi, pada saat selesai masa jabatan, AM juga diduga membawa sejumlah inventaris desa seperti motor dinas kepala desa (MegaPro), laptop desa, komputer desa, angkong kelompok, alat-alat PKK, Kipas Angin, Mesin Genset Desa, peralatan musik senilai 15 juta, mengambil tanah desa dan juga sempat merusak kaca kantor desa pada saat ada persoalan.
Mencuatnya dugaan kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Sungai Dau Periode 2011-2016 ini berawal dari keluhan warga tentang tidak adanya sumur, Mandi Cuci Kakus (MCK) sebagai sarana fasilitas umum yang digunakan bersama untuk keperluan mandi, mencuci, buang air besar serta keperluan lainnya.
Warga menyayangkan karena pada APBDes tahun 2015 anggaran untuk membangun sarana tersebut sudah tersedia. Warga sendiri sebenarnya menunggu etikat baik oleh (Mantan Kades) agar bantuan dana yang digelontorkan dari pemerintah melalui DD maupun ADD dilaksanakan sesuai aturan meskipun terbilang menyalahi aturan karena sudah melampaui batas yang ditentukan oleh pemerintah.
Puncaknya, atas kekecewaan itu informasi ini makin meluas seiring kabar ditangkapnya kedua mantan Kades di desa Kerabu. Dari kabar ini terendus pula jika pada tahun anggaran 2015 ada empat proyek yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan total ratusan juta rupiah.

“Uangnya entah kemana,” kata warga lainnya.
Kepala Desa (Kades) Sungai Dau yang saat ini menjabat, Santo menuturkan realisasi proyek pada tahun 2015 ia tidak tahu menahu dan tidak ada hubungannya dengan kepemimpinannya saat ini. Ia menjelaskan dirinya terpilih menjadi Kades mulai tahun 2019 lalu.
“Saya tidak tahu persoalan ini. Karena saya menjabat Kades mulai tahun 2019,” tandasnya saat ditemui awak media.
Menurutnya, setiap pemimpin mempunyai tanggungjawab masing-masing sesuai masanya. Maka, lanjut dia, temuan yang bersumber dari warga hendaknya ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.
Terpisah, melalui nomor yang didapat dari warga, Mantan Kades AM, saat dihubungi oleh awak media Handphonnya (HP) tidak aktif. Hingga berita ini diturunkan, sebelumnya beberapa kali awak media mencoba kembali menghubunginya agar mendapatkan jawaban atas kasus yang menimpa dirinya ini namun HP-nya juga masih belum aktif.
Perlu diketahui, Sungai Dau adalah desa termuda di Kecamatan Arut Utara Kotawaringin Barat Kalteng. Wilayah desa tersebut paling ujung berbatasan dengan wilayah Kabupaten Seruyan. Meskipun jumlah penduduknya dikategorikan masih sedikit, namun perkembangan desa pada saat ini sudah mulai tampak. Hal itu bisa dilihat dari akses jalan baik melalui jalan negara maupun melewati jalan perusahaan sudah bisa dilalui dengan menggunakan berbagai jenis kendaraan roda dua maupun roda empat. (Tim) www.lintasberita1.com

