Dirinya menambahkan, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika akan disangkakan kepada pelaku yang memiliki barang bukti di atas 5 gram, dengan hukuman maksimal pidana mati. Www.lintasberita1.com#HELMI#