Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat (Tibumtranmas) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kota Palangka Raya, Kamis (27/02/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pemahaman terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Keamanan Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka agar masyarakat, pelaku usaha, dan pedagang kaki lima dapat mengetahui secara langsung pelanggaran terhadap Perda tersebut.
Selain itu, juga disampaikan sanksi yang akan diberikan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban umum dan turut menciptakan suasana yang lebih menyenangkan dan nyaman bagi semua orang. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga memberikan sosialisasi mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar Perda tersebut.
Hal ini bertujuan untuk mendorong warga masyarakat dan pelaku usaha agar lebih patuh dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan ruang publik. Selain itu, sosialisasi juga mencakup penjelasan lokasi alternatif bagi pedagang kaki lima yang ingin berjualan tanpa mengganggu pejalan kaki. Sosialisasi ini secara khusus menyasar warga masyarakat, pelaku usaha, dan pedagang kaki lima yang tidak memanfaatkan jalur pejalan kaki atau trotoar dengan semestinya.

