“Tujuan kita untuk menertibkan warga masyarakat terhadap penerapan Prokes, khususnya di lokasi hiburan malam, agar mematuhi aturan jam malam yang sudah ditentukan pemerintah kota,” tutur Emi.

Emi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku THM yang tidak patuh dengan aturan yang berlaku.

“Aturan akan kita berlakukan dengan tegas, barang siapa yang tetap bandel melanggar akan menerima sanksi, bahkan opsi terakhir penutupan tempat usaha,” tandasnya.

www.lintasberita1.com (RSM/ Foto:pendim 1016)