Palangka Raya, lintasberita1.com – Emi Abriyani Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, memastikan petugas tetap melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) meskipun adanya pelonggaran aturan pemakaian masker.
Sebagaimana diketahui aturan pemerintah tersebut mengizinkan masyarakat untuk melepas masker di ruang terbuka dengan catatan tidak dalam lokasi kerumunan. Sedangkan kegiatan dalam ruangan yang sifatnya berkumpul, baik di kantor pelayanan publik, sekolah dan hajatan serta lain-lainnya masih tetap memakai masker.
“Patroli dan pengawasan dari tim satgas masih berjalan. Pengawasan menyasar di lingkungan pendidikan dan perkantoran hingga kawasan publik,” ucap Emi, Kamis (2/6/2022).
Setiap ada kegiatan yang digelar pihak manapun yang sifatnya berkumpul, maka tetap dilaporkan ke satgas guna memperoleh izin asistensi.
Sementara terkait sanksi khusus bagi masyarakat yang tidak memakai masker di ruangan tertutup, menurut Emi hal tersebut masih belum diperlukan mengingat kondisi pandemi yang sudah sangat menurun dan terkendali.
Di sisi lain, masyarakat saat ini memiliki pemahaman akan pentingnya hidup sehat, serta menyadari perlunya menjalankan protokol kesehatan atau prokes.
“Iya, masyarakat banyak yang sudah terbiasa memakai masker di manapun. Artinya kesadaran akan prokes sudah melekat,” katanya.

