Palangka Raya, lintasberita1.com – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negri (PPDN), mengingat sampai saat ini pandemi masih ada, bahkan muncul varian baru.

Menaggapi itu Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menegaskan, tim satgas siap menjalankan kebijakan pemerintah tentang ketentuan PPDN teresebut di Kota Palangka Raya.

“Dalam menjalankan ketentuan tersebut, tentu tim satgas akan bekerjasama dengan pihak terkait lainnya. Terutama melakukan pengawasan penerapannya di lapangan,” ucap Emi, Rabu, (13/7/2022).

Menurutnya, adanya kebijakan tersebut setidaknya sejalan dengan upaya memenuhi capaian target vaksinasi booster di Kota Palangka Raya yang saat ini masih cukup rendah.

“Saya berharap kebijakan ini tidak dianggap memberatkan masyarakat. Namun sebagai upaya bersama mencegah merebaknya varian baru Covid-19 yang hingga saat ini masih ada saja yang terkonfirmasi positif,” katanya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga setidaknya dapat medorong masyarakat untuk memahami pentingnya vaksinasi booster sebagai penguat, dan mempermudah dalam segala hal. Terutama melindungi diri dari ancaman Covid-19.

“Satgas Covid-19 pusat telah menerbitkan Surat Edaran 21/2022 tentang ketentuan PPDN pada masa pandemi Covid-19. Edaran itu akan diberlakukan mulai tanggal 17 Juli mendatang. Secara ringkas, dalam edaran tersebut mengatur sejumlah hal. Pertama, bagi masyarakat yang sudah vaksin booster maka tak lagi diwajibkan menyertakan hasil rapid test antigen maupun PCR,” pungkasnya.

www.lintasberita1.com *#TIM#*