PALANGKA RAYA, lintasberita1.com- Satuan Gugus Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya bersama dengan TNI/POLRI kembali melakukan patroli malam hari guna menindak lanjut Surat Edaran Walikota dan perketatan PPKM.
Adapun kegiatan patroli tersebut dimulai pukul 20.00 WIB dimulai dengan mengadakan apel bersama di depan Pos Polres Jalan Yosudarso Kota Palangka Raya. Rabu (16/7/2021) malam.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya melalui Sekretarisnya Anna Menur menyebutkan bahwa kegiatan Patroli ini dilakukan guna menegakkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng yang ditindaklanjuti dengan Walikota Palangka Raya serta pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pendisiplinan prokes.
“Patroli kali ini kita lakukan guna menegakkan surat edaran walikota tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan penduduk sipil dan protokol kesehatan”, Tuturnya.
Rute patroli tersebut dilakukan pada lokasi tempat-tempat usaha seperti kuliner, kafe, pertokoan, pasar, lapak jalanan, angkringan, swalayan maupun tempat yang mengundang keramaian lainnya di kawasan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Sasarannya patroli yakni menegakkan pengetatan PPKM yang berlaku, salah satunya pemberlakukan jam operasional pada tempat usaha maupun hiburan, yakni maksimal hingga pukul 17.00 WIB dan jam buka hingga pukul 20.00 WIB, dengan memprioritaskan layanan take away (dibawa pulang).

