Palangka Raya, lintasberita1.com – Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi secara resmi membuka sosialisasi pengawasan berbasis risiko perizinan perusahaan di Kalteng. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (31 Maret 2022) di Swiss-Bell Hotel Palangkaraya. Suhaemi saat membacakan sambutan tertulis Pj. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin berharap seluruh peserta memahami bahwa implementasi atau penegakan regulasi perizinan komersial berbasis risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses perizinan komersial.
“Penanaman modal merupakan instrumen penting dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah, diperlukan peningkatan penanaman modal yang berasal dari dalam negeri (PMDN) maupun dari luar negeri (PMA)”, tutur Suhaemi.
Lebih lanjut disampaikan, dalam pelaksanaan penanaman modal itu diperlukan pengendalian dan pengawasan agar bisa terwujud daya tarik dan daya saing investasi serta kepatuhan para investor terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, melahirkan Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), di mana dalam OSS RBA tersebut terdiri dari 3 (tiga) subsistem, yaitu subsistem informasi, subsistem pelayanan perizinan, dan subsistem pengawasan.

