
SAHLI Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden Membuka Secara Resmi Forum Konsultasi Publik Terkait Persepsi Lintas Sektor Terhadap Pelaksanaan Layanan Publik dan Pencanangan Zona Integritas Balai Besar POM Palangka Raya Menuju WBK/WBBM

Disampaikan juga, selain itu, berkembangnya teknologi yang semakin pesat memungkinkan peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga masyarakat perlu pendampingan dalam menghadapi era digitalisasi ini. Dalam rangka impelementasi Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah No 188.5/300/Huk tanggal 20 April 2017, tentang pembinaan dan pengawasan Obat dan Makanan di Provinsi Kalimantan Tengah, yang merupakan salah satu bentuk sinergitas Balai Besar POM dan Pemerintah Daerah.
“Dengan terbitnya Instruksi Gubernur tersebut, pengawasan Obat dan Makanan menjadi prioritas pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk alokasi anggaran. Hal ini bisa memperkuat dan meringankan tugas Balai Besar POM dalam pengawasan Obat dan Makanan yang aman dan bermutu”, tuturnya.
Herson mengimbau masyarakat dan lintas sektor terkait, agar memberikan masukan dan saran guna mendukung kinerja Balai Besar POM di Palangka Raya selaku Unit Pelaksana Teknis Badan POM, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan obat dan makanan demi mewujudkan obat dan makanan aman dan bermutu di Kalimantan Tengah.

