“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda CB 150 R KH 4280 HF, Honda Verza KH 6797 YB dan Honda Sonic tanpa Plat,” lanjut Jaladri.
Akibat perbuatannya pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. www.lintasberita1.com #RISMAN#
Halaman

