“Yang jelas, harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Segera buat SOP-nya. Nanti dari pihak Rektorat akan membuat panduannya,” kata Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini.

Menjadi catatan penting bahwa telaah yang di buat oleh masing-masing Fakultas menjadi syarat penting bagi UPR untuk meminta persetujuan atau pernyataan tidak keberatan dari orang tua mahasiswa.

Jangan sampai ada masalah di kemudian hari. Bagi yang tidak bersedia, dapat memilih secara daring, tidak dipaksakan untuk melaksanakan kuliah secara luring.

Diingatkan pula, bahwa semuanya harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Di mana Provinsi Kalteng sekarang sudah berada di level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu berarti sudah bisa melaksanakan PTM terbatas, namun harus tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya.

Rektor juga menekankan untuk persiapan PTM terbatas ini juga harus dipastikan bahwa mahasiswa baik yang dari Kalteng sendiri maupun dari luar daerah, tenaga kependidikan dan pihak terkait lainnya harus sehat, termasuk sudah divaksin. Dan diharapkan dalam minggu ini juga agar disiapkan.

Di tempat sama, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Salampak menambahkan, masing-masing Fakultas agar menelaah kesiapannya melaksanakan PTM ini, dan juga menyiapkan perangkat Fasilitas teknologi informasinya.