Jika peserta yang tidak lolos melalui jalur, SN, BK, dan UTBK baik pada gelombang pertama atau gelombang kedua, bekesempatan untuk mendaftar kembali melalui jalur mandiri.
“Melihat tingginya minat masyarakat untuk masuk ke UPR, saya ingin kedepan akan menaikan jumlah formasi. Tentunya ini juga harus seijin dengan kementrian dan seijin teman-teman fakultas. Tentunya hal Ini juga sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” tutupnya.
www.lintasberita1.com #RSM#
Halaman

