Selain itu, Wagub menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban. Edy berkata, Pengurusan Keuangan Daerah merupakan satu keperluan bagi Pemerintah Daerah, sehingga terdapat payung hukum yang jelas bagi Aparatur Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, ketika menjalankan tugas dan fungsi utamanya.
“Kami sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi yaitu PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020. Raperda ini sudah mengacu dan mempedomani kedua peraturan tersebut, sehingga bisa kami pastikan bahwa substansi materi muatan dalam Perda ini tidak bertentangan dengan kedua peraturan tersebut”, pungkas Edy.
Selanjutnya terkait Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024, Pemerintah Provinsi memiliki harapan yang sama yaitu dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, nantinya pelaksanaan Demokrasi pada tahun 2024 akan sukses. Dalam kesempatan ini, Edy mengatakan akan ada penyesuaian perubahan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan, terkait jumlah dan tahapan pencadangan.
“ Ini kami lakukan setelah mendapatkan data yang baru dari lembaga pelaksanaan Pemilu, sehingga perlu ada penyesuaian terhadap besaran Dana Cadangan Pilkada yang akan kita bahas bersama. Pada saat tahapan pembahasan akan kami serahkan ralat beserta perbaikan, dengan menyesuaikan data terbaru yang kami terima”, ucapnya.

