Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di DPRD Kalimantan Tengah terus berlanjut. Memasuki rapat keempat, jumlah pasal dalam raperda tersebut bertambah dari 37 menjadi 43 pasal.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), H. Sugiyarto, menjelaskan penambahan pasal dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

“Awalnya 37 pasal, sekarang berkembang menjadi 43. Pembahasan sudah sampai pasal 38 dan tinggal beberapa pasal lagi yang harus dirampungkan,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Meski substansi raperda dinilai hampir seluruhnya terakomodasi, Pansus memberikan perhatian khusus pada aspek implementasi setelah regulasi disahkan.

“Yang terpenting bukan hanya disahkan, tetapi bagaimana implementasinya benar-benar bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menekankan, pengelolaan perpustakaan umum dan perpustakaan daerah harus masuk dalam rencana kerja dinas terkait agar tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.

“Kami pastikan program perpustakaan ini menjadi bagian dari agenda kerja dinas. Jika sudah demikian, tentu layak ditetapkan menjadi perda,” tambahnya.

Pansus menargetkan raperda tersebut dapat disahkan pada Maret atau April 2026, mengingat pembahasannya telah berlangsung sejak 2019.

Selain itu, Sugiyarto juga mengingatkan pentingnya penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar operasional pelaksanaan di lapangan.

“Pergub diperlukan sebagai turunan untuk mendukung implementasi perda, dan kemungkinan penyusunannya memerlukan waktu hingga satu tahun,” jelasnya.

Ia menilai tidak ada alasan untuk menunda pengesahan raperda tersebut, karena keberadaannya akan berdampak langsung pada peningkatan layanan literasi di Kalimantan Tengah.

“Manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat dan menjadi dasar hukum bagi pengembangan perpustakaan daerah,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com