Palangka Raya, lintasberita1.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Palangka Raya menyelesaikan pembahasan Raperda Pelaksanaan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, 13/9/2021.

“Tadi sudah selesai pembahasan Raperda Prokes yang terdiri dari 12 bab dan 21 pasal. Tinggal bagian PPH DPRD dan bagian hukum pemko menyiapkan untuk disampaikan ke Biro Hukum Pemprov untuk dievaluasi.” ucap Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto.

Raperda yang sebelumnya diajukan eksekutif masih menunggu hasil dari Pemprov Kalteng. Pertemuan berikutnya diadakan untuk membahas hal-hal berikut yang perlu diperbaiki.

“Setelah itu baru diagendakan rapat paripurna untuk persetujuan bersama antara wali kota dan DPRD. Baru kemudian diminta nomor registrasi ke Pemprov Kalteng untuk disahkan dan diundangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bapemperda sendiri menargetkan Raperda selesai dalam waktu singkat mengingat urgensinya dalam penanganan Pandemi Covid-19.

www.lintasberita1.com *#TIM#*