Palangka Raya, lintasberita1.com – Sekretaris Daerah H. Nuriakin memimpin pertemuan Monitoring Center Prevention (MCP) 2021 dan pertemuan MCP Sosialisasi 2022 yang diadakan di Jayang Tingang Hall, kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (15 Maret 2022). MCP adalah aplikasi yang komprehensif yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan pemantauan upaya koordinasi dan pengawasan pencegahan korupsi, salah satunya adalah badan-badan pemerintah lokal.

Menurut dia, ia memainkan peran. Setiausaha Daerah N. Nurjakin menyampaikan skor umum di indeks MCP pemerintah daerah. Kalimantan Tengah pada tahun 2021 adalah 92,92. Kemajuan yang sukses di Kalimantan Tengah termasuk perencanaan dan pembentukan anggaran untuk APBD 95,8%, pembelian barang dan layanan 93,6%, lisensi 95,7%, pengawasan APIP 97,3%, manajemen ASN 80,8%, pengoptimalan pajak regional 99,6% dan manajemen aset regional. Jumlahnya 82,6%.

“Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih khususnya kepada Tim jajaran Pemerintah Provinsi yang sudah bekerja maksimal dan bekerja keras sehingga hasilnya kita sudah diatas 90 persen lebih, dan hal ini menandakan kegiatan-kegiatan yang bersentuhan dengan dugaan tindak pidana korupsi bisa kita minimalisir. Diharapkan kedepannya ini akan lebih baik lagi. Ada 8 area area intervensi yang sudah kita pahami bersama”, ucap H. Nuryakin.

H. Nuryakin berharap indikator MCP pemerintah daerah bisa tercapai. Kalteng pada 2022 bisa mencapai 95%. Nuryakin mengimbau untuk memaksimalkan setiap intervensi yang masih di bawah 95%, seperti pengelolaan ASN 80,8% dan pengelolaan aset daerah 82,6%.

Sementara itu, Direktur III Koordinasi dan Pengawasan Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK) Brigjen Bakhtiar Ujang Purnama menyampaikan laporan pemantauan dan evaluasi pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah provinsi. Kalimantan Tengah, menyatakan 2021 MCP untuk pemerintah provinsi. Kalimantan Tengah mencapai 92,92%.

Untuk MCP 2021, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menegaskan harus lebih memperhatikan waktu tahapan persiapan APBD. Agar PBJ memperhatikan fungsi tugas PBJ yang belum terpenuhi, review perencanaan akhir tahun, review HPS proyek nasional yang perlu dipertimbangkan, waktu input SIRUP dan konsolidasi pengadaan dilakukan.

Sedangkan untuk otorisasi untuk memastikan bahwa rekomendasi teknis dibuat sesuai dengan prosedur operasi standar. Bagi APIP, dalam rangka memperhatikan ketersediaan JF APIP, dilakukan koordinasi antara APH dalam menangani TPK khususnya yang berkaitan dengan komisi (pemeriksaan khusus) dan T/L pengaduan masyarakat serta tindak lanjutnya. peningkatan pemeriksaan eksternal dan internal (APIP) sehingga dapat dipantau dan dilaksanakan secara optimal.

Bagi manajemen ASN agar memperhatikan Perkada mengenai Manajemen ASN mulai dari sistem pola karir dan pembinaan, mekanisme Rotasi , mutasi , dan Promosi serta talenta. Selain itu, optimalisasi peran dari Unit Pendali Gratifikasi dan PerGub pemberian TPP belum berbasis resiko. Khusus optimalisasi pendapatan agar memperhatikan tunggakan atas piutang pajak (PKB, PAP, dll) dan memperhatikan potensi Pajak Daerah.

Terakhir, agar memperhatikan pengelolaan barang milik Daerah mulai dari Sertifikasi Aset dan Penertiban Aset. Selain itu juga, progress sertifikasi asset.

Monev dihadiri Direktur III Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Kasatgas Wilayah III KPK Edi Suryanto, Inspektur Prov. Kalteng Saring, Auditor Ahli Utama Inspektorat serta Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait.

www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)