“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga perlu mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak, serta melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, sesuai Instruksi Menteri Perhubungan terkait Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, diminta untuk tidak diberlakukan pos penyekatan, namun diadakan random sampling terhadap calon pelaku perjalanan di tempat pemberangkatan/rest area (terminal, pelabuhan, bandara), pemberlakuan ganjil-genap di beberapa titik daerah wisata, pengetatan tempat wisata baik tempat wisata terbuka maupun tertutup, berkoordinasi dengan rumah sakit setempat untuk pelaksanaan penyediaan pos pelayanan terpadu dalam menyelenggarakan pelayanan vaksin, serta pemeriksaan dokumen Antigen/RT-PCR.

www.lintasberita1.com (TIM/ Foto:Mmc)