Berkenaan dengan peraturan perundang-undangan tersebut, sambung Herson, negara, Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki kewajiban yang sama dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup dengan selalu mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam setiap kebijakan.

“Skema hutan adat yang dikembangkan oleh Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia memberikan ruang dan kesempatan yang besar bagi Masyarakat Hukum Adat untuk mendapatkan akses terhadap Sumber Daya Alam secara sah, lestari, berkelanjutan dan bertanggungjawab,” imbuhnya.
Herson menambahkan, saat ini Pemprov. Kalteng melalui panitia MHA telah menyelesaikan draft untuk ditandatangani terkait dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
“Draft Peraturan Gubernur ini sudah dapat disosialisasikan sebagai pedoman bagi kita dalam membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng Joni Harta menyampaikan dalam laporannya bahwa rakor ini bertujuan untuk mensosialisasikan draft Peraturan Gubernur Nomor : 26 tahun 2022 tentang Tata Cara pengakuan MHA, serta evaluasi pelaksanaan Pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kabupaten/kota dan peraturan yang terkait.

