PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Rapat Koordinasi Penguatan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) se-Kalteng dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Lies Fahimah yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng, Kamis (07/10/2021).
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama, pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda seluruh dunia menjadi tantangan yang harus dihadapi bagi setiap negara termasuk Indonesia. Selain sektor kesehatan, sektor pertanian menjadi kunci bagi setiap Negara untuk menghadapi situasi pandemi khususnya untuk menjamin penyediaan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia dan sebagai wujud antisipasi terhadap ancaman krisis pangan”, ucap Lies Fahimah Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng dalam sambutannya.
Tersedianya cadangan pangan yang memadai sepanjang waktu merupakan salah satu indikator ketahan pangan. Pemerintah menetapkan kebijakan cadangan pangan Nasional untuk mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan pangan dan ketahanan pangan. Cadangan pangan Nasional terdiri dari cadangan pangan Pemerintah, cadangan pangan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Provinsi, kabupaten/Kota dan Desa serta cadangan pangan masyarakat.
Penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah secara konseptual telah tertuang pada Peraturan Daerah nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Untuk menjaga jumlah CPPD, Pemerintah Daerah dapat mengatur pengelolaannya melalui penerbitan Peraturan Daerah. Secara operasional pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan Bulog atau BUMN/BUMD.
Pemerintah Daerah dapat melakukan penanganan secara cepat bagi penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat setempat yang terdampak.
Dengan memiliki CPPD Pemerintah Daerah dapat melakukan penanganan secara cepat bagi penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat setempat yang terdampak. Dalam menetapkan CPPD, Pemerintah Daerah dapat mengacu pada Peraturan Menteri pertanian nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
Sampai saat ini baru Kabupaten Kotawaringin Barat yang memiliki Peraturan daerah tentang penyelenggaraan CPPD. Sementara untuk Kabupaten/Kota lainnya, masih dalam proses kerja dan sebagian masih dalam bentuk peraturan Bupati. Hal ini disebabkan berbagai kendala diantaranya regulasi Badan Hukum jadi penyebab penyelenggaraan CPPD, sebagai upaya mendorong CPPD perlu dilakukan kegiatan fasilitasi berupa pertemuan sinkronisasi, koordinasi dan evaluasi cadangan pangan dengan substansi penetapan target penyusunan ketersediaan anggaran dan regulasi pada Kabupaten/Kota yang belum menyelenggarakan CPPD.
Hadir di Ruang Rapat Kantor Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng yakni Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Lilis Suryani beserta Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV dilingkup Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng.
Hadir juga secara virtual yakni Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota se-Kalteng.
www.lintasnerita1.com #sonia#

