Pemerintah Daerah dapat melakukan penanganan secara cepat bagi penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat setempat yang terdampak.
Dengan memiliki CPPD Pemerintah Daerah dapat melakukan penanganan secara cepat bagi penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat setempat yang terdampak. Dalam menetapkan CPPD, Pemerintah Daerah dapat mengacu pada Peraturan Menteri pertanian nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
Sampai saat ini baru Kabupaten Kotawaringin Barat yang memiliki Peraturan daerah tentang penyelenggaraan CPPD. Sementara untuk Kabupaten/Kota lainnya, masih dalam proses kerja dan sebagian masih dalam bentuk peraturan Bupati. Hal ini disebabkan berbagai kendala diantaranya regulasi Badan Hukum jadi penyebab penyelenggaraan CPPD, sebagai upaya mendorong CPPD perlu dilakukan kegiatan fasilitasi berupa pertemuan sinkronisasi, koordinasi dan evaluasi cadangan pangan dengan substansi penetapan target penyusunan ketersediaan anggaran dan regulasi pada Kabupaten/Kota yang belum menyelenggarakan CPPD.
Hadir di Ruang Rapat Kantor Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng yakni Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Lilis Suryani beserta Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV dilingkup Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng.
Hadir juga secara virtual yakni Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota se-Kalteng.

