BUNTOK – www.lintasberita1.com – Manajemen PT Palopo Indah Raya (PIR) menggelar pertemuan mediasi dengan Pemerintah Desa Tamparak Dalam, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, di kantor Kesbangpol Barsel, Rabu (4/6/2025).
Eksternal PT PIR, Riwento, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas permintaan masyarakat desa Tamparak Dalam terkait penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang batu bara itu.
“Pihak desa mengajukan permintaan agar perusahaan menyalurkan CSR sebesar Rp500 per ton produksi batu bara. Namun hal ini belum bisa kami penuhi karena sampai saat ini manajemen tidak pernah menerima atau melihat adanya surat perjanjian terkait hal itu,” kata Riwento usai pertemuan.
Ia menambahkan, jika nantinya permohonan tersebut resmi diterima, keputusan tetap harus menunggu persetujuan pimpinan manajemen perusahaan.
Meski begitu, Riwento menegaskan bahwa PT PIR selama ini telah melaksanakan kewajiban CSR kepada 10 desa, 1 kelurahan, 2 kecamatan, dan 2 kedemangan di wilayah kerja perusahaan, sesuai amanat UU Minerba serta ketentuan pemerintah daerah.
“Kami berterima kasih atas aspirasi masyarakat desa Tamparak Dalam. Tujuannya tentu baik, yakni untuk kesejahteraan warga di wilayah kerja perusahaan. Namun penyaluran CSR tetap akan mengacu pada regulasi yang berlaku dan kemampuan perusahaan,” ujarnya.
Riwento juga memastikan setiap program CSR akan dikoordinasikan dengan pemerintah desa setempat agar tidak tumpang tindih dengan program yang bersumber dari APBDes maupun APBD.
“Penyaluran CSR ini akan dilakukan secara hati-hati dan terukur, sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

