PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Dengan adanya sudah pemeriksaan Kayu Log yabg di Duga Milik PT. HPL, Pada beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Sri Suwanto Melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanpaatan Hutan Agustan Saining saat di wawancara di sela kesibukan mengenai adanya Sangsi terhadap PT Hutan Produksi Lesstari ( PHL ), Agustan Membenarkan Bahwa PT. PHL di kenakan Sangsi denda administrastratif Sebanyak Rp. 6.374.011.500,- atas sebab hasil sidang Gubernur Kalimantan Tengah H.Sugianto Sabran, Pada September lalu.
” Adapun nilai denda administrastratif tersebut sesuai Surat Keputusan Kadishut Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 522/797/3.1DISHUT pada tanggal 26 Oktober 2021 ” ungkap Agustan.
Agustan juga menyampaikan bahwa jangka waktu pembayaran denda administrastratif tersebut paling lambat maksimal dalam satu bulan, sejak di terbitkanya surat keputusan tersebut dan apabila tidak di selesaikan kemungkinan besar PT. HPL akan di kenakan denda sebanyak 2% .
Berdasarkan aturannya PT. HPL di berikan waktu selama dua tahun untuk melunasi denda administrastratif, Bila tidak juga di lunasi dendanya maka akan di lakukan secara paksa dengan cara menyita semua aset yang di miliki oleh PT.HPL tersebut tegas Agustan.
” Sesuai dengan tertera dalam peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrastratif dan tata cara penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administrastratif di bidang kehutanan tegas Agustan lagi.
www.lintasberita1.com #TIM#

