Palangka Raya. lintasberita1.com – Senat Universitas Palangka Raya (UPR) kembali menggelar rapat tertutup pada tanggal 04 Juli 2022, dengan agenda penyampaian tanggapan atas Surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbudristek terhadap hak jawab Rektor UPR sesuai dengan Berita Acara Senat UPR No. 64/Senat UPR/2022 atas Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0460/E.El/TP.01.03/2022 tentang Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UPR Periode 2022- 2026.
Memperhatikan Surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbudristek yang ditujukan kepada Ketua Senat UPR bahwa proses pemilihan Rektor dapat dilanjutkan dengan memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam surat Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbudristek Nomor : 0526/E.E1/TP.01.03/2022 tentang tindak lanjut proses pemilihan Rektor UPR Periode 2022-2026.
Kemudian terhadap proses pemilihan Rektor UPR Periode 2022-2026 maka selanjutnya panitia pemilihan Rektor dapat menindaklanjuti dengan berkoordinasi sesuai diktum poin (huruf) c surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbudristek Nomor : 0526/E.E1/TP.01.03/2022 tentang Tindak lanjut Proses Pemilihan Rektor UPR Periode 2022-2026.
Point tersebut adalah keputusan kementerian pendidikan atas pendalaman yang dilakukan Inspektorat Jendral Kemendikbud terhadap tuduhan sebelumnya terhadap Rektor UPR yang juga Ketua Senat.

