“Walaupun program Magister ilmu hukum dikembalikan ke Fakultas, tentunya hal tersebut tidak serta merta lepas begitu saja. Apalagi selama ini pascasarjana UPR telah banyak berkontribusi untuk menciptakan para magister ilmu hukum, sehingga FH-UPR akan tetap berkoodinasi dengan pascasarjana dalam rangka mempererat sinergitas guna mewujudkan UPR jaya raya,” ujarnya.
Disisi lain, Ketua Pascasarjana UPR, Prof. Dr. Yetrie Ludang, S.Hut, MP, mendukung keputusan Rektor UPR untuk mengembalikan 2 Prodi Magister ke Fakultas masing-masing yaitu Fakultas Ekonimi Bisnis (FEB) dan FH-UPR.
“Tentunya kita sangat pendukung apabila Program Magister atau S2 Ilmu Hukum dikembalikan ke Fakultas Hukum, dimana hal tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas SDM yang berkompeten di bidang hukum,” tandasnya.
Dijelaskan, paradigma di masyarakat yang menganggap adanya kekecewaan dari program Pascasarjana terkait dikembalikannnya Prodi S2 ke FEB dan FH-UPR, merupakan hal yang tidak benar. Pasalnya, antara Fakultas dan Pascasarjana merupakan bagian dari UPR dan sampai saat ini tetap menjalin komunikasi secara intens.
“Kalau ada yang bilang program Pascasarjana kecewa karena prodi magister dikembalikan ke Fakultas, itu tidaklah benar karena kami juga bagian dari UPR dan selama ini tetap menjalin komunikasi serta sinergitas dalam rangka memajukan dunia pendidikan khususnya ditingkat Perguruan Tinggi,” Tambahnya

