Kemudian di daerah Gunung Mas, aparat penegak hukum tersebut telah menggagalkan satu kasus dengan barang bukti sabu seberat 55,01 gram serta pelaku berinisial AR (35).

Untuk diketahui, keenam pucuk senpi rakitan yang direleasikali ini, petugas amankan dari pelaku UL (54) dua pucuk, HR (21) satu pucuk, YR (32) dua pucuk dan RT (40) satu pucuk.

Pada kasus tersebut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 Miliar.

www.lintasberita1.com *#RSM#*