Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam disangkakan Pasal 187 Jo 188 KUH-Pidana tentang hukum bagi siapa saja yang menimbulkan ataupun menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau paling lama 12 tahun.
www.lintasberita1.com *#RISMAN#*
Halaman

