“Kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut dilandasi oleh faktor ekonomi, yang mana uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari,” pungkas Jaladri.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dapat diganjar dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

www.lintasberita1.com *#RISMAN#*