Untuk diketahui, komponen cadangan merupakan program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Adapun mobilisasi komponen cadangan hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR dan di bawah kendali Panglima TNI. (tim)
Halaman

