PALANGKA RAYA,lintasberita1.com – Pos penyekatan pada jalur keluar dan masuk Kota Palangka Raya masih dioperasikan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di masa penerapan PPKM level 4 saat ini.

Salah satunya pada Pos Penyekatan di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Iptu I Wayan Sukarya dan Kapolsek Sebangau, Ipda Anastasia Helena, Jumat (3/9/2021) mulai pukul 08.00 WIB.

Pos penyekatan tersebut beroperasi berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/03/Satgas Covid-19/BPBD/VIII/2021 tentang PPKM Level 4 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, pada bagian I poin r.

“Petugas akan memeriksa beberapa persyaratan bagi para pelaku perjalanan darat domestik yakni transportasi umum maupun pribadi, yakni Kartu Vaksinasi minimal dosis pertama dan Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 Antigen,” tutur Wayan.

Para pelaku perjalanan darat pun wajib untuk membawa dan menunjukkan persyaratan tersebut kepada petugas saat melakukan pemeriksaan pada pos penyekatan tersebut, termasuk Suket Hasil Negatif Covid-19 Antigen dengan jangka waktu 1×24 jam.

Suket tersebut pun wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal keberangkatan pengendara.