“Akibat perbuatannya, tersangka kita bidik dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.Www.lintasberita1.com*#HELMI#*
Halaman
“Akibat perbuatannya, tersangka kita bidik dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.Www.lintasberita1.com*#HELMI#*