Adapun pelaku DD adalah merupakan residivis kasus pencurian. Atas perbuatan tersebut total kerugian korban mencapai Rp 94.500.000 dan kedua pelaku diancam dengan menggunakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

www.lintasberita1.com #RSM#