“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi dan rencananya motor hasil kejahatannya akan dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Jaladri.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamam pidana penjara maksimal 7 tahun.

www.lintasberita1.com *#RISMAN#*