Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
www.lintasberita1.com *#RISMAN#*
Halaman

