PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil amankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi dikecamatan pahandut, kotas Palangka Raya pad tanggal 17 Juli 2020 sekita pukul 15:30 lalu.
Bertempat di Markas komandonya Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. mengungkap kasus tersebut yang dilakukan oleh tersangka berinisial H (27), Kamis (10/9/2020) siang.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum dalam pers releasenya mengatakan bahwa terungkapnya kasus tindak pidana tersebut atas laporan dari orang tua korban ke SPKT Polresta Palangka Raya.
Dari laporan ibu korban sendiri maka di lakukan penyidikan sehingga Kapolresta mengungkap bahwa tersangka mencabuli korban yang masih berusia dibawah umur, saat korban sedang bermain game serta diajak bercanda-canda terlebih dahulu sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut yang dimana ini pelaku bersama barang bukti diamankan di rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan maupun ancaman, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Jaladri saat menerangkan pasal tersebut.
Akibat perbuatan kejinya itu, tersangka terancam dikenakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 yang berisikan perlindungan terhadap anak.
www.lintasberita1.com #RISMAN#


