Dari tindakan pelaku pencurian tersebut yang mengakibatkan korban harus menanggung kerugian materi senilai Rp513 juta.

“Para pelaku melakukan aksi ini diakuinya karena faktor keuangan. Terhadap para pelaku ini kita bidik dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya kepada media.

www.lintasberita1.com #RSM#