Barito Selatan – www.lintasberita1.com – Penyidik Polres Barito Selatan kembali memanggil dua warga Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, yakni Miak dan Sinderman, terkait laporan masyarakat atas nama Rahman yang menuding warga menghalangi aktivitas pertambangan PT. Dahlia Biru. Pemanggilan digelar Kamis (9/10/2025) di kantor Polres Barito Selatan.

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK, melalui pesan singkat pada Rabu (8/10/2025), membenarkan pemanggilan tersebut merupakan lanjutan proses penyelidikan sengketa lahan antara perusahaan tambang dan warga desa Talekoi.

“Undangan klarifikasi ini untuk mengambil keterangan semua pihak, agar tahap penyelidikan bisa terang benderang dan tidak ada istilah kriminalisasi. Semua yang dianggap mengetahui persoalan pasti diundang,” jelas Jecson.

Kapolres menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, serta meminta warga yang dipanggil tidak perlu merasa takut. Ia juga menambahkan, mediasi antar pihak tetap akan menjadi prioritas dalam penyelesaian sengketa lahan ini.

“Kita tetap mengedepankan mediasi agar persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Polres Barito Selatan juga meminta media untuk melihat persoalan ini secara utuh agar pemberitaan tetap akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. *#TIM#* www.lintasberita1.com