Hal ini dikarenakan ada sejunlah warga binaan yang mengendalikan paketan narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dirinya juga menambahakan, peeedaran narkoba jenis sabu ini banyak diedarkan di wilayah Perkebunan dan wikayah Pertambangan dengan sasaran para pekerja.
“Ini sudah sangat mengkhawatirkan, namun kami tetap berkomitmen dengan stakeholder terkait melakukan penegakkan hukum secara tegas dan keras kepada seluruh pelaku tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Tengah untuk melindungin genarasi muda dan warga negara” tegas Jendral Bintang Dua ini.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hasil penindakan selama bulan September hingga Oktober tahun 2020 tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia pembersih lantai agar tidak dapat dipergunakan lagi.
www.lintasberita1.com *#RISMAN#*

