“Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 162 Undang – Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” tutupnya

www.lintasberita1.com *#RISMAN#*