Jadi, lanjutnya, masyarakat tidak lagi seperti biasa yang harus datang ke pengadilan setelah putusan dan hanya cukup datang sekali saja ke dukcapil.
Sementara itu Plt Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Supriyanto mmengapresiasi kegiatan ini, dengan adanya kerjasama ini memudahkan masyarakat menghemat waktu dan tenaga.
“Masyarakat hanya tinggal mengambil hasilnya saja di dukcapil sehingga cepat, hemat, akurat dan membahagiakan. Dengan adanya aplikasi ini, artinya salah juga terkait zona integritas atau juga menghindari pungli,” pungkasnya.
www.lintasberita1.com *#TIM#*
Halaman

