Herson B. Aden juga menyampaikan bahwa Penilaian Indeks Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pemprov. Kalteng telah dilakukan oleh Admin Aplikasi Indeks NSPK pada Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng berupa pengisian dan penyampaian dokumen sesuai dengan ketentuan pada aplikasi terhadap 18 elemen penilaian Indeks Implementasi NSPK oleh Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru mengatakan terkait aplikasi NSPK, aplikasi NSPK ini bertujuan untuk mempermudah pekerjaan para auditor manajemen ASN untuk menilai tingkat majoritas atau kematangan. Otok Kuswandaru mengungkapkan bahwa BKN sejak Tahun 2014 sudah diberikan kewenangan atributif terutama dikentuan Pasal 49 Undang-Undang ASN yang mengatakan dan memerintahkan kepada BKN untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria manajemen ASN.
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria mengutarakan, khusus untuk penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan birokrasi yang diinginkan Presiden sebenarnya adalah penyederhanaan birokrasi yang memiliki indikasi keberhasilan.
“Ini tidak hanya mengubah atau mengubah jabatan struktural menjadi fungsional tetapi dampak dari penyederhaan birokrasi adalah organisasi yang fleksibel dan peningkatan efektifitas Pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan untuk meningkatkan pelayanan publik”, pungkasnya.

