“Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBHDR), maka mulai tahun depan kegiatan pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS ini dapat didukung dengan anggaran DBHDR. Oleh karena itu, agar segera disusun rencana kerja Forum DAS untuk periode lima tahun kepengurusan yang telah ditetapkan,” tukasnya.

 

Sebagai informasi, Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Prov Kalteng Periode 2024-2029 yang dikukuhkan yakni Bismart Ferry Ibie (Ketua); Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Dinas Kehutanan Prov Kalteng (Wakil Ketua); Cakra Birawa (Sekretaris I); Gunawan (Sekretaris II); Bendahara Dinas Kehutanan Prov Kalteng (Bendahara I); dan Bendahara Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kahayan (Bendahara II).

Turut hadir selaku narasumber Direktur Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan DAS Muhammad Saparis Soedarjanto, Kepala BPDAS Kahayan Muhammad Azis Ahsani, Kepala Dinas Kehutanan Prov Kalteng Agustan Saining dan Kepala Perangkat Daerah Prov Kalteng terkait lainnya, serta yang mewakili Rektor UPR dan Kepala UPT KLHK Kalteng.

www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)