Sesuai dengan arahan Presiden bahwa setiap mengambil keputusan harus berkualitas dan birokrasi dipersingkat dengan penyederhanaan piranti dan level birokrasi pejabat struktural. Dengan adanya penyederhanaan pada jabatan administrasi perlu dipastikan agar sejalan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, sehingga dapat menjamin karier ASN yang mengalami penyederhanaan birokrasi dan memberikan kemudahan dalam perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau dari jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Kebijakan pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi atau penyetaraan jabatan bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, hal ini sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah kepada publik.


“Dengan dikeluarkannya surat Mendagri Nomor 130/1970/OTDA tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pegawai Negeri Sipil dituntut bekerja proaktif dan efisien dalam menghadapi persoalan negara yang saat ini semakin komplek, birokrasi harus mampu menghasilkan keputusan dengan cepat dan dinamis, hal tersebut akan dapat dilakukan jika memiliki struktur organisasi yang proporsional sesuai dengan kebutuhan, selain itu sebagai PNS juga dituntut untuk selalu meningkatkan kemampuan dan kompetensi minimal 20 JP dalam setahun. Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui strategi “Kalteng Corporate University” yang telah diinisiasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah memiliki peran strategis dalam pengembangan kompetensi ASN dengan berbagai cara, sebagaimana yang diamanatkan Per LAN RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi ASN”, tandas H. Nuryakin.