Palangka Raya, lintasberita1.com – Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo melakukan pertemuan dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Raden Biroum Bernardianto, di Ruang Kerja Kadisdik, Kamis (13/6/2024).

Pada kesempatan tersebut, Reza menjelaskan kepada Ombudsman bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pernyataan ini disampaikan dalam rangka merespon pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah.

“Kami hanya mencatat pengeluaran dan melaporkan alokasi belanja modal yang dilakukan oleh sekolah-sekolah. Semua pengeluaran tersebut kemudian masuk dalam alokasi belanja Dinas Pendidikan,” ujar Reza.

 

Penjelasan tersebut diberikan menyusul adanya kekhawatiran dari Ombudsman terkait potensi penyalahgunaan dana BOS di sekolah-sekolah. Reza juga menegaskan bahwa peran Dinas Pendidikan terbatas pada pencatatan dan pelaporan, sementara pengawasan dan penggunaan dana BOS sepenuhnya berada di tangan pihak sekolah.

“Dana BOS ini langsung disalurkan ke rekening masing-masing sekolah. Mereka yang bertanggung jawab penuh atas penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami di Dinas Pendidikan hanya berperan sebagai pencatat dan pelapor untuk memastikan bahwa dana tersebut dialokasikan sesuai rencana,” tambahnya.