PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Prov. Kalteng) Agus Siswadi berharap pranata humas lebih memahami peran dan fungsinya, serta bagaimana pengembangan karier kehumasan.

“Diharapkan Pranata Humas lebih memahami peran dan fungsinya, serta bagaimana pengembangan karier kehumasan. Hal tersebut tidak terlepas dari proses bagaimana memperoleh angka kredit dari berbagai kegiatan yang relevan, selanjutnya bagaimana menyusun dan mengusulkan angka kredit tersebut untuk dapat ditetapkan”, ucap Plt. Kepala Dinas Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi saat menjadi menjadi Keynote Speaker pada Webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Dupak dan Pengenalan Ikatan Pranata Humas, bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Prov. Kalteng, Senin (29/11/2021).

Webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Dupak dan Pengenalan Ikatan Pranata Humas ini digelar untuk memperkenalkan keberadaan ikatan Pranata Humas, satu organisasi yang menaungi kegiatan-kegiatan dan pengembangan kehumasan. Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kredit, yang mana disebutkan bahwa Kementerian Kominfo sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas, selanjutnya Diskominfosantik sebagai Instansi Pembina di Daerah. Maka sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.44/39/2020 tentang Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Prov. Kalteng tanggal 17 Februari 2020, melalui Dinas Kominfo sebagai Pembina Daerah dapat melakukan penilaian dupak terhadap pejabat fungsional pranata humas di lingkungan Pemprov. Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng.