Palangka Raya, lintasberita1.com – Raya Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya, memberikan kelonggaran atau pengecualian atas berlakunya Surat Edaran Nomor 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/202 tentang PPKM Mikro tingkat kelurahan, 12/7/2021.

Salah satunya bagi PKL yang tidak menyediakan meja dan kursi makan di tempat, tetap diperbolehkan buka 24 jam.

“Contohnya penjual keripik, bakso keliling, penjual gorengan, penjual martabak dan terang bulan, penjual sate, roti bakar, drive thru dan lain-lain,” katanya.

Sementara itu, restoran dan kafe hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.

Setelah pukul 17.00 WIB, proses pengambilan layanan pesan dan dibawa pulang. Setelah itu pukul 20.00 WIB, harus sudah ditutup.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Surat edaran tersebut berlaku sejak 8 Juli dan akan dievaluasi pada 20 Juli 2021.

www.lintasberita1.com *#TIM#*