Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi tantangan berat Pemerintah Kota Palangkaraya, khususnya di kawasan kumuh dan non kumuh.
Pelaksana Tugas Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, menyatakan RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi standar keselamatan bangunan, persyaratan luas minimal, dan kesehatan penghuninya.
“Kondisi ini tidak hanya membahayakan penghuni, tetapi juga menurunkan kualitas lingkungan tempat tinggal di sekitarnya,” kata Hera Nugrahayu, Kamis (05/09/2024).
Hera menjelaskan, penyebab utama masih tingginya angka RTLH di Palangkaraya adalah faktor ekonomi yang menyebabkan angka kemiskinan meningkat.
Kondisi ini memaksa banyak masyarakat yang tidak mampu membeli rumah layak huni untuk tinggal di rumah yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan.
“Kita tahu bahwa permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu solusi. Perlu pendekatan yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat setempat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hera menegaskan bahwa Palangkaraya merupakan kota yang sedang mengalami perkembangan pesat.
Meski demikian, kota ini tidak luput dari permasalahan RTLH yang kerap terjadi di berbagai daerah, terutama di wilayah yang padat penduduk.
“Pertumbuhan penduduk dan pesatnya urbanisasi juga memperburuk kondisi permukiman di beberapa wilayah, sehingga muncul permukiman kumuh,” jelasnya.

