Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Kalteng, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual/Foto/Tim/lintasberita1.com

Sebagai informasi, Monitoring Center for Prevention (MCP) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan monitoring yang dilakukan oleh bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI.

Lebih lanjut Nuryakin menuturkan Kondisi ini jika dibandingkan dengan capaian tahun 2020 sebesar 82,78% meningkat 10,14%. Sedangkan capaian MCP Tahun 2021 untuk tingkat Pemerintah Daerah se-Kalteng adalah sebesar 77% atau naik 13% apabila dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai 64%.

“Untuk itu saya menghimbau hal ini untuk terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan untuk mewujudkan Kalteng yang bebas korupsi,” kata Nuryakin.

Sedangkan untuk tingkat Kepatuhan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2021 Pemprov adalah 100% dengan jumlah wajib lapor sebanyak 485 Orang. Tingkat Kepatuhan Pemda se-Kalteng adalah 94,85% atau naik 3,73% dari tahun 2020 sebesar 91,12%. Tingkat Kepatuhan LHKPN Tahun 2021 untuk DPRD Provinsi adalah 77,78% dengan jumlah wajib lapor sebanyak 45 orang. (Per 09 Maret 2022).

Adapun Upaya Pemprov Kalteng dalam memenuhi komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi yakni, Pertama, Penerapan E-Government : Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang profesional dan akuntabel, Pemprov. Kalteng menerapkan sistem E-Planning (perencanaan), E-Budgeting (anggaran), E-Procurement (pengadaan) serta E- Controling dan sistem elektronik lainnya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.